Wednesday, February 28, 2018

MAHFUD MD : PENYAPUAN ILEGAL ADALAH TINDAKAN YANG TIDAK SAH

Tags

MAHFUD MD : PENYAPUAN ILEGAL ADALAH TINDAKAN YANG TIDAK SAH

MAHFUD MD : PENYAPUAN ILEGAL ADALAH TINDAKAN YANG TIDAK SAH

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan tindakan menyapu ilegal yang kerap dilakukan oleh kelompok tertentu merupakan tindakan yang melanggar hukum. "Dengan nama apapun, itu (sweeping) melanggar hukum," kata Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 27 Februari.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan pernyataan dalam sosialisasi Pengembangan Hak Konstitusional Warganegara untuk Wartawan Indonesia. Acara tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Dewan Pers.

Mahfud memberi contoh tindakan menyapu secara ilegal, pada saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa (peraturan) tentang melarang Muslim mengenakan atribut Natal, beberapa kelompok melakukan sweeping ke pasar dan pusat perbelanjaan dan memaksa pekerja Muslim untuk melepaskan Atribut Natal pada mereka. "Orang-orang (yang melakukan sweeping) bisa dihukum," katanya.

Mahfud MD menyatakan bahwa hanya Polisi dan Militer Indonesia yang memiliki hak melakukan tindakan menyapu. Tugas polisi adalah menegakkan hukum bagi mereka yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan tugas TNI adalah menegakkan hukum jika ada ancaman terhadap ketahanan negara.