Wednesday, February 28, 2018

DIRJEN PAJAK DAN KEMENKEU MENYEBARKAN SURAT PEMBERITAHUAN KE RATUSAN WP JENIS OP TERKAIT TAX AMNESTY

DIRJEN PAJAK DAN KEMENKEU MENYEBARKAN SURAT PEMBERITAHUAN KE RATUSAN WP JENIS OP TERKAIT TAX AMNESTY

DIRJEN PAJAK DAN KEMENKEU MENYEBARKAN SURAT PEMBERITAHUAN KE RATUSAN WP JENIS OP TERKAIT TAX AMNESTY

MARINA118 - Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan sudah mengirimkan surat elektronik atau email ke 972 ribu peserta Tax Amnesty. Pada surat itu, DJP mengingatkan peserta tax amnesty untuk secepatnya melaporkan penempatan hartanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP yakni Hestu Yoga Saksama menerangkan, untuk peserta tax amnesty Wajib Pajak atau WP Orang Pribadi Wajib melaporkan penempatan hartanya paling lambat sampai akhir Maret 2018 ini. Dan kami telah sebarkan email ke 972 ribu peserta tax amnesty mengingatkan para wajin Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian laporan penempatan harta yang jatuh temponya untuk orang pribadi hingga akhir Maret, tuturnya.

DIRJEN PAJAK DAN KEMENKEU MENYEBARKAN SURAT PEMBERITAHUAN KE RATUSAN WP JENIS OP TERKAIT TAX AMNESTY


Sementara, untuk WP Badan mesti melaporkan penempatan harta pada akhir April. Jatuh tempo ini sama dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk WP Badan. Kalau badan sama seperti SPT akhir April. Jadi kami ingatkan saja pelayanan tersebut. Bisa saja orang lupa, jelas dia.

Daripada itu, Hestu menyebutkan sebanyak 2 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan. Dia bilang, saat ini terdapat 18 juta WP yang wajib lapor SPT. Kira-kira sudah 2 juta sampai hari ini. Sebagian besarnya e-Filing. Belum tahu persis. Tapi kira-kira hampir 2 juta, katanya.