Wednesday, January 31, 2018

POLISI MENANGKAP 7 ORANG YANG DICURIGAI MELAKUKAN PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI

POLISI MENANGKAP 7 ORANG YANG DICURIGAI MELAKUKAN PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI

POLISI MENANGKAP 7 ORANG YANG DICURIGAI MELAKUKAN PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI

Polisi DKI Jakarta telah menangkap tujuh orang yang diduga menukar 11 jenis satwa yang dilindungi melalui Facebook dan WhatsApp.

Hewan yang diperdagangkan meliputi dua ekor buaya, lima ekor monyet (empat lutung jawa dan satu surili jawa) dan dua ekor owa (siamang), Juru Bicara Polisi Jakarta Sr. Comr. Argo Yuwono mengatakan pada hari Rabu.

Para tersangka tersebut diduga membeli hewan tersebut dari penjual di Sumatera dan Jawa, katanya.

Hewan-hewan itu dijual seharga Rp 2 juta (US $ 140) sampai Rp 5 juta, harga dianggap tinggi, mengingat para tersangka dilaporkan hanya membayar Rp 300.000 untuk setiap hewan.

"Para pelaku menawarkan hewan di Facebook atau WhatsApp. Mereka menyerahkan hewan langsung ke pelanggan mereka, tatap muka, "kata Argo saat konferensi pers, Rabu.

Polisi belum memperkirakan total keuntungan yang dibuat oleh tersangka, yang ditangkap pekan lalu di Cengkareng, Jakarta Barat; Penjaringan, Jakarta Utara; Matraman dan Rawamangun, Jakarta Timur; Pasar Minggu dan Jagakarsa, Jakarta Selatan; Bekasi dan Beji, Depok.

Mereka dikenai hukuman 5 tahun 1990 atas konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, yang mendapat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.