KASUS TANAH YANG KAITKAN SANDIAGA UNO DARI PENYELIDIKAN TELAH DINAIKKAN MENJADI PENYIDIKAN
MARINA118 - Jubir Kepolisian Daerah Metro Jaya, yakni Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menerangkan bahwa Wagub DKI Jakarta yaitu Sandiaga Uno mengetahui dan telah menandatangani penjualan tanah seluas 1 hektare dijalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang, pada tahun 2012. Penjualan lahan itu diduga merupakan hasil penggelapan jual-beli tanah yang dilakukan Sandiaga bersama rekan bisnisnya pada PT Japirex, yakni Andreas Tjahyadi. Sandiaga mengetahui dan ada menandatangani penjualan tanah, ucap Argo di Polda Metro Jaya.
Daripada itu, Argo menambahkan, bahwa polisi telah meningkatkan penyelidikan kasus tanah ini kedalam tahap penyidikan. Namun begitu, menurut Argo dalam sejauh ini Sandiaga uno masih dijadikan saksi atas kasus penggelapan tanah. Polisi belum bisa menetapkan Sandiaga Uno sebagai tersangka. Untuk penetapan tersangka, nanti setelah penyidik yang memutuskan, kata Argo.
Tanah yang akan dijual Andreas dan Sandiaga pada tahun 2012 itu bernilai Rp 12 miliar. Uang itu dimasukkan ke bank dengan atas nama Andreas. Total lahan yang terjual ada 3 sertifikat. Dalam salah satu sertifikat yang dijual merupakan lahan yang dimilik Djoni Hidayat dengan luas 3.000 meter persegi. 2 sertifikat milik PT Japirex dan 1 sertifikat milik Djoni, terang Argo.
Direktur Kriminal Umum Kombes Nico Afinta menyebutkan berkas tersangka Andreas dan rekan Sandiaga Uno, telah dilimpahkan ke kejaksaan pada bulan lalu. Namun sempat dibalikkan karena dianggap belum lengkap. Berkasnya sudah dikembalikan lagi ke jaksa penuntut umum, Ucap Andreas, yang dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.