Saturday, December 16, 2017

12 PIHAK MEMILIH UNTUK MEMASUKAN PROSES VERIFIKASI FAKTUAL

12 PIHAK MEMILIH UNTUK MEMASUKAN PROSES VERIFIKASI FAKTUAL

12 PIHAK MEMILIH UNTUK MEMASUKAN PROSES VERIFIKASI FAKTUAL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pada hari Jumat bahwa 12 dari 14 partai politik yang menghadiri penilaian administratif karena keikutsertaan mereka dalam pemilihan presiden dan legislatif tahun 2019 telah dipilih untuk memasuki tahap verifikasi faktual.

Sementara dua partai lainnya, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda, gagal dalam penilaian administratif. Partai Berkarya diprakarsai oleh putra mantan presiden Soeharto, Hutomo "Tommy" Mandala Putra.

Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan Partai Berkarya dan Pihak Garuda tidak dapat melanjutkan ke proses seleksi berikutnya karena gagal memenuhi persyaratan anggota minimum keanggotaan partai di kabupaten dan kota.

Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum 2017, sebuah partai politik yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan harus memiliki setidaknya satu anggota di setiap 1.000 orang.

"Mereka gagal memenuhi persyaratan keanggotaan minimum partai," kata Hasyim seperti dikutip kompas.com saat jumpa pers di markas KPU di Jakarta Pusat, Kamis.

Lebih lanjut dia menjelaskan ada dua jenis dokumen yang harus dipenuhi agar dianggap "memenuhi syarat" untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke kantor pusat KPU di Jakarta dan kantor KPU setempat.

Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan kepemimpinan partai, perwakilan perempuan, kantor, rekening bank dan keanggotaan partai. (ami / ebf)