POLISI MENETAPKAN TIGA TERSANGKA DALAM TRAGEDI PABRIK KEMBANG API
Kepolisian Jakarta menamakan tiga tersangka kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 47 korban dan melukai 46 korban di Kosambi, Tangerang, Banten.
"Tersangka diberi nama berdasarkan bukti yang memberatkan, keterangan saksi, dan pemeriksaan TKP," juru bicara Polisi Jakarta Sr. Com. Argo Yuwono mengatakan di Jakarta, Sabtu (28/10).
Ketiga tersangka tersebut adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang lasSuparna Ega.
Argo menjelaskan bahwa Indra Liyono dituduh mengabaikan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Undang-undang Pidana dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Argo mengungkapkan bahwa Indra sebagai pemilik pabrik menyewa pekerja di bawah umur. Detektif polisi menemukan indikasi bahwa manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga pekerja di bawah umur untuk melakukan pekerjaan berisiko tinggi.
Andria Hartanto dan Ega didakwa dengan Pasal 359 Undang-Undang Pidana karena telah menyebabkan kematian dan Pasal 188 UU Pidana karena pengabaian yang menyebabkan kebakaran.
Polisi langsung menahan Indra dan Andria setelah melakukan investigasi intensif, sementara Ega masih buron. Kapolres Jakarta Sr. Com. Nico Afinta belum bisa memastikan keberadaan Ega apakah dia juga terbunuh dalam api atau tidak.
