KPK MENDORONG MENTERI DESA EKO TERKAIT KASUS PENYUAPAN

Feri Amsari, pengamat hukum di Universitas Andalas, telah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo karena penyuapan setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa pejabat kementerian tersebut terlibat dalam penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Wajib (WTP) atas laporan keuangan 2016.
"KPK harus terbuka untuk [menyelidiki] kemungkinan keterlibatan pejabat, terutama orang-orang yang memiliki lebih banyak kekuasaan daripada yang telah dijatuhi hukuman," kata Feri kepada Tempo kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis mantan pejabat kementerian desa Sugito dan Jarot Budi Prabowo masing-masing 1 tahun 6 bulan di penjara masing-masing dengan memberikan Rp240 juta kepada auditor BPK untuk mendapatkan opini yang tidak berkualifikasi.
Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan dugaan keterlibatan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, Sekretaris Jenderal Kementerian Anwar Sanusi dan auditor BPK Choirul Anam. Sidang tersebut mengungkapkan bahwa Miniter Eko telah bertemu dengan pejabat BPK Eddy Mulyadi Soepardi, yang diduga membahas laporan keuangan kementerian tersebut. Anwar ealier bertemu dengan Choirul juga untuk membahas sogokannya.
Menteri Eko telah memastikan bahwa ia bertemu dengan Eddy. Namun dia membantah terlibat dalam kasus suap tersebut.
Juru bicara BPK Yudi Ramlan mengatakan bahwa komite etika agnency terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan auditor lain, termasuk Choirul Anam.