Tuesday, July 25, 2017

DEWAN HAM MEMUTUSKAN HUKUMAN MATI PADA KOMUNITAS LGBT

DEWAN HAM MEMUTUSKAN HUKUMAN MATI PADA KOMUNITAS LGBT


DEWAN HAM MEMUTUSKAN HUKUMAN MATI PADA KOMUNITAS LGBT

Dicky Komar, Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri, mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji Universal Periodic Review (UPR) tahun ini, termasuk yang terkait dengan LGBT.

Dari 225 rekomendasi tersebut, pemerintah telah menerima 150 diantaranya termasuk pendidikan, kebebasan beragama dan perlindungan bagi kelompok rentan dan penyandang cacat.

Dicky mengatakan bahwa ke 75 rekomendasi tersebut juga memasukkan isu kontroversial, seperti komunitas LBGT, hukuman cambuk dan hukuman mati.

Dicky mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk membahas rekomendasi tersebut. Dia tidak bisa memastikan berapa banyak dari mereka yang akan diterima atau diakui.

Baca Juga : JOKOWI DAN JENDERAL PANGLIMA AKAN DI DUETKAN DI PILPRES 2019

Menurut Dicky, rekomendasi Dewan HAM PBB dapat diakui jika bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Rekomendasi UPR dikeluarkan dalam lima tahun.

Pemerintah akan membahas rekomendasi tersebut selama 2 bulan sebelum mengambil sikap. Dicky mengatakan bahwa Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah memberikannya pada 20-21 September untuk LGBT dan hukuman mati.