Monday, May 29, 2017

TANGGAPAN TIM FORENSIK DIGITAL ATAS CHAT PORNOGRAFI RIZIEQ SYIHAB

TANGGAPAN TIM FORENSIK DIGITAL ATAS CHAT PORNOGRAFI RIZIEQ SYIHAB

TANGGAPAN TIM FORENSIK DIGITAL ATAS CHAT PORNOGRAFI RIZIEQ SYIHAB

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab kini telah di tetapkan menjadi tersangka atas kasus chat pornografi. Status baru yang diterima oleh Rizieq mendapatkan tanggapan dari Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII (Universitas Islam Indonesia) Yudi Prayudi. Yudi mengatakan bahwa kasus yang menimpa Rizieq bisa saja merupakan kasus yang di rekayasa.

Karena di jaman yang semua nya sudah canggih semakin banyak pula beberapa aplikasi yang bisa di gunakan untuk membuat chat pornografi tersebut menjadi seolah-olah chat tersebut benar adanya. Kepala Pusat Studi Forensika Digital mengatakan diri nya melihat mulai dari gaya bahasa yang digunakan didalam chat tersebut berbeda dan memiliki keanehan tersendiri.

Maka Yudi sangat yakin bahwa chat tersebut memang benar merupakan hasil dari rekayasa, pendapat yang dirinya sampaikan memang tidak bisa dia buktikan begitu saja, karena Yudi juga harus melakukan pengecekan terhadap hp masing-masing yang di pergunakan Rizieq dan juga Firza. Dan cara tersebut juga bisa digunakan oleh kedua nya jika ingin memberikan bantahan tentang chat tersebut.

Yudi mengatkan bahwa bocor nya chat antara Rizieq dan Firza juga bisa di karenakan adanya penyadapan, melalui remote aktivitasnya maupun cloning SIM card, hal tersebut bisa saja terjadi jika Rizieq dan Firza tidak bisa berhati-hati untuk menyimpan hp masing-masing. Dan kesempatan tersebut lah yang menjadi satu kesempatan oleh pihak ketiga.

TANGGAPAN TIM FORENSIK DIGITAL ATAS CHAT PORNOGRAFI RIZIEQ SYIHAB

Selain dari pernyataan yang di sampaikan oleh Yudi, ada fakta lainnya yaitu  hp milik Firza sudah disita oleh pihak kepolisian guna melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. Yudi juga menduga bahwa yang menyebarkan chat tersebut justru dari pihak kepolisian sendiri, yang memiliki akses ke hp milik Firza.

Dan jika dilihat dari segi hukum, pelaku penyebaran hal-hal yang berbau pornigrafi dapat di jerat dengan beberapa pasal yang ada pada UU ITE Nomor 11/2008 ataupun pada Undang-Undang Nomor 19/2016, yang menyatakan bahwa pelaku pornografi akan di jerat dengan menggunakan salah satu pasal dari Undang-Undang Pornografi Nomor 44/2008.

Pihak kominfo sendiri sudah melakukan pemblokiran terhadap salah satu situs baladacintarizieq.com yang melakukan penyebaran obrolan antara Rizieq dan juga Firza. Yudi kembali menegaskan bahwa baik bagi para pelaku pornografi maupun yang melakukan penyebaran bisa sama-sama di jadikan sebagai tersangka, semua tergantung dari tim penyidik dan sesuai dengan barang bukti yang sudah di kantongi oleh pihak kepolisian.