Thursday, May 18, 2017

MENJAGA KERUKUNAN UMAT ISLAM , SEJUMLAH ORMAS TIDAK SETUJU UU PENISTAAN AGAMA DIHAPUS

MENJAGA KERUKUNAN UMAT ISLAM , SEJUMLAH ORMAS TIDAK SETUJU UU PENSITAAN AGAMA DIHAPUS


Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menilai pembatalan atau penghapusan pasal penodaan agama karena dianggap menimbulkan permasalahan akibat subjektivitas penerapannya yang mengekang atau melanggar kebebasan , desakan itu disebut tidak sejalan dengan kehormatan terhadap agama yang ada di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi sudah mengukuhkan dan sangat menolak atas tindakan penghapusan UU 1/PNPS/1960 jo UU KUHP Pasal 156A tersebut.

"Ini bisa di artikan sebagai konstitusional dan menurut UU larangan penistaan agama sangat penting sebagai penghormatan dan penjagaan semua agama termasuk juga Islam," Ujar Jazuli , Kamis (18/5).

Jaminan terhadap hak bebas beragama ini , tidak hanya untuk berupa perlindungan terhadap keyakinan seseorang , namun juga perlidungan negara atas setiap agama dari upaya penistaan dan penodaan terhadap agama yang di lakukan oleh siapapun dan dimana pun.

"Tercatat dalam UUD 1945 pada Pasal 28J yang berisikan tentang keharusan setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara serta hak atas kebebasan orang lain dalam memilih agama nya , dan untuk memenuhi tuntuntan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , nilai - nilai agama, keamanan dan kertiban umum" tutup Jazuli.