40 perempuan penari bugil di Surabaya tersebut di tahan di Polda Jawa Timur , seiring perkembangan nya kasus tersebut terungkap rupanya para muncikari tersebut ternyata menyediakan Perempuan yang di bawah umur , namun sekarang sudah di kembalikan kepada anggota keluarganya , namun jika ada pemeriksaan lebih lanjut makan akan di panggil dan diperiksa ulang kembali.
Tiga muncikari telah diamankan oleh pihak Kepolisian , sampai saat ini mereka terus diperiksa di penyidik ruang unit Perlindungan Perempuan Anak ( PPA ) dan terancam dijerat Undang - Undang perlindungan anak.
"Ini jelas muncikarinya langsung kita jadiin tersangka dan akan langsung kita jerat pasal secepat nya , pasal yang akan kita gunakan adalah Undang - Undang perlindungan , karena si tersangka telah memperkerjakan anak - anak di bawah umur , dan akan kita proses lebih lanjut lagi" Ujar Direktur Kriminal Umum ( Dikrimum ) Polda Jawa TImur Kombes Agung Yudha (5/5)
Pengakuan dari Muncikari tersebut untuk dapat masuk ke tempat hiburan malam tersebut tamu harus membayar Rp.700 ribu per jam nya , atau pun jika ingin prostitusi nya harus membayar Rp 3 juta. Pengebrekannya terjadi di sejumpah tempat hiburan malam yang terletak di Surabaya , pengebrekan dilakukan dikarenakan ada warga yang melapor ke pihak Kepolisian terkait adanya informasi tentang acara tarian bugil tersebut ,
