Thursday, May 4, 2017

AKSI BUSUK DARI POLISI YANG TEGA CABULI SEORANG PELAJAR

AKSI BUSUK DARI POLISI YANG TEGA CABULI SEORANG PELAJAR

AKSI BUSUK DARI POLISI YANG TEGA CABULI SEORANG PELAJAR

Dua orang pelajar yang berisinial IPN berusia 16 tahun, dan SZ berusia 16 tahun, kepergok oleh petugas kepolisian sedang berduan di sebuah warnet yang berlokasi di Jalan Soekarno, dan petugas yang memergoki nya menuduh bahwa kedua nya sudah melakukan tindakan mesum selama didalam warnet tersebut.

Kemudian IPN dan SZ dibawa oleh petugas masuk kedalam mobil dan berkeliling bersama petugas berinisial Bripka DWS dan Bripda AFM bersama rekan nya nya berinisial ARWH yang merupakan seorang pegawai swasta. Kedua petugas tersebut bersama dengan rekan nya melakukan ancaman dan meminta kepada kedua nya untuk memberikan sejumlah dana sebesar Rp 5 juta.

Terjadi lah tawar menawar antara korban dan pelaku, korban pun menyetujui akan membayar dana yang diminta nya sebesar Rp 1 juta. Sz akhir nya memberikan dana sebesar Rp 400.000 dan sisanya IPN yang akan mencarikan dana sisa nya, setelah IPN diturunkan dari mobil SZ pun masih dibawa berkeliling, dan terjadilah pencabulan tersebut.

AKSI BUSUK DARI POLISI YANG TEGA CABULI SEORANG PELAJAR

IPN pun melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian, dan pada saat penyerahan dana yang di janjikan IPN sebesar Rp 600.000 di sebuah lokasi yang di janjikan Bripka DWS dan Bripda AFM bersama rekan nya ARWH diamankan oleh pihak kepolisian, dan tim penyidik juga menemukan bukti dari kasus pencabulan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting.

Rina mengatakan bahwa kini ketiga pelaku di kenakan dengan pasal pemerasan dan pencabulan, ketiga pelaku juga sudah mengakui bahwa sudah melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap korban SZ. Dan dalam kasus ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, polisi tidak menemukan bekas sperma di mobil atau pun di pakaian SZ.

Polisi hanya menemukan bekas robek pada pakaian SZ, hal tersebut di akui oleh SZ karena para pelaku yang menarik pakaian nya. Dan kini ketiga pelaku sudah diamankan dan rencananya ketiga nya akan segera di pindahkan ke Medan dan akan langsung ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

AKSI BUSUK DARI POLISI YANG TEGA CABULI SEORANG PELAJAR

Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Subs Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 yang berisikan tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait dengan Perlindungan Anak dan Pasal 368 jo Pasal 55, Pasal 56 dari KUHP Pidana, yang hukuman nya paling lama 15 tahun penjara dan paling cepat 3 tahun penjara.