Sunday, May 7, 2017

AHOK BISA DI PENJARA 5 TAHUN ?

AHOK BISA DI PENJARA 5 TAHUN ?


Kasus penistaan agama yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) yang telah memasuki tahap akhir. Pengadilan akan melakukan vonis kepada Ahok pada tanggal 9 Mei besok , yang berawal dari kunjungan ke Kepulauan Seribu dimana Ahok menyinggung surah Al Maidah ayat 51 yang kerap di bawa politikus.

Bencana terjadi ketika ucapannya Ahok tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian , hingga kasus ini berujung pada meja hijau. Terdakwa di tuntut dengan Pasal 156 KUHP dan 156a , Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) beberapa waktu lalu menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan , namun tuntutan ini di protes oleh sejumlah oknum yang bernamakan diri sebagai GNPF-MUI.

Dengan berdemonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung ( MA ) pada tanggal (5/5) , pihak sejumlah oknum tertentu meminta Hakim untuk tidak membebaskan Ahok yang menista Agama mereka tersebut , Pro dan kontra tentang tuntutan Ahok itu pun masih terjadi.

Nasrullah selaku pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menyatakan sejauh ini kasus - kasus yang serupa dengan yang di alami Ahok pada masa lampau , semua terdakwa dikenai Pasal 156a dengan vonis hukuman empat sampai lima tahun penjara , jika pun Ahok nanti hanya terkena satu tahun Nasrullah menyatakan para penista agama yang di masa lampau harus di rehab ulang agar tidak menimbulkan dualisme penegakkan hukum.