TERSANGKA KORUPSI ALQURAN
KPK telah menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Alquran , KPK juga menetapkan eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya , Dendi Prasetia. Zulkarnaen dan Dendy karena sudah divonis dan terbukti bersalah pada pekan lalu.
Sebelum nya Fahd sudah menjadi tersangka pada kasus korupsi di alokasi DPID yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Majelis tersebut memutuskan Fahd bersalah dalam perkara tersebut dan sudah di hukum 2,5 tahun penjara , dan denda Rp 50juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11-12-2012 .
Akan tetapi itu tidak membuat efek jera kepada nya , dia mengulangi kesalahan yang sama kembali yaitu kasus suap nya tersebut , begitu pula dengan partai golkar sudah berkomentar terkait dengan kasus yang di jerat oleh Fahd. Golkar sudah menegaskan tak ada pembelaan terhadap tersangka korupsi , siapa pun itu harus di hukum seberat - berat nya agar dapat efek jera,
Pokok nya Golkar akan mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi. Kami tidak akan membela siapapun itu , karena pemberantasan korupsi tersebut sudah menjadi komitmen partai Golkar , dengan begitu kemungkinan Fahd tidak akan menjadi ketua umum dari partai golkar tersebut lagi.
