Wednesday, April 26, 2017

SIDANG PERTAMA UNTUK PELAKU PEMBUNUHAN SISWA SMA

SIDANG PERTAMA UNTUK PELAKU PEMBUNUHAN SISWA SMA


Persidangan perdana tersebut dilakukan secara tertutup dengan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Aris Gunawan, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, serta didampingi hakim anggota Meilia Cristina dan David Darmawan. Menimbang status terdakwa, ke depan sidang kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara itu akan dilakukan secara maraton. “Karena terdakwa masih berstatus anak-anak, sebisa mungkin sebelum masa penahanan 25 hari habis majelis hakim sudah memberikan putusan perkara,” kata pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Mungkid

Dalam sidang perdana tersebut, ucap Eko, jaksa penuntut umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono melakukan pembacaan surat dakwaan. “Oleh majelis hakim, Badan Pemasyarakatan juga diminta membacakan laporan yang terkait dengan kondisi anak,” ujarnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono menuturkan setidaknya terdapat enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim. Enam saksi tersebut terdiri atas lima pamong dan satu anggota tim identifikasi Kepolisian Resor Magelang. “Penasihat hukum terdakwa tadi tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan bisa ke tahap selanjutnya,” katanya