SIDANG PERTAMA UNTUK PELAKU PEMBUNUHAN SISWA SMA
Dalam sidang perdana tersebut, ucap Eko, jaksa penuntut umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono melakukan pembacaan surat dakwaan. “Oleh majelis hakim, Badan Pemasyarakatan juga diminta membacakan laporan yang terkait dengan kondisi anak,” ujarnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono menuturkan setidaknya terdapat enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim. Enam saksi tersebut terdiri atas lima pamong dan satu anggota tim identifikasi Kepolisian Resor Magelang. “Penasihat hukum terdakwa tadi tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan bisa ke tahap selanjutnya,” katanya