KPAI INGIN GURU MENGIRIMKAN CHAT PORNO KE SISWA UNTUK DI HUKUM
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepala Susanto menuntut Guru Sekolah Menengah Atas di Jakarta Utara mengirimkan obrolan porno kepada mahasiswanya agar dikenakan hukuman berat. "KPAI menuntut pelaku untuk dihukum berat, sehingga hal itu akan membuat orang lain enggan melakukan hal yang sama," kata Susanto di Jakarta, Sabtu (12/8).
Dia mengatakan bahwa guru harus melindungi murid-muridnya, tidak mengarahkan murid-muridnya untuk melakukan tindakan tidak bermoral. Kasus ini, kata Santo, telah mencoreng profesi pendidikan dan guru.
KPAI, Susanto menambahkan, mendukung langkah cepat Polisi untuk menangkap pengirim obrolan porno.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan KPAI dalam menangani kasus guru bahasa Inggris berpendidikan SLTA di Jakarta Utara ini.
Pelakunya, TS (24), ditangkap oleh unit kejahatan kejiwaan Polda Metro Jaya (Jatanras). "Karena korban masih di bawah umur, kita perlu berkoordinasi dengan KPAI untuk membahas bagaimana menangani kasus tersebut dan untuk mengantisipasi kemungkinan pengembangan ke depan," kepala unit kejahatan kekerasan Polda Metro Jaya Sr. Comr. Hendy F. Kurniawan menjelaskan.
