Saturday, June 27, 2020

PEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR VIA APLIKASI ONLINE, E MUCIKARI DI TANGKAP POLISI

PEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR VIA APLIKASI ONLINE, E MUCIKARI DI TANGKAP POLISI

PEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR VIA APLIKASI ONLINE, E MUCIKARI DI TANGKAP POLISI
MARINA118

Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Koja menangkap tiga mucikari pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi online. Mereka terbukti melibatkan anak di bawah umur dalam tindakan mereka.

"Ada tiga pelaku yang telah kami amankan, yaitu Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi. Mereka adalah perdagangan anak di bawah umur," kata Kepala Polisi Koja Komisaris Komisaris Polisi Cahyo, Sabtu (27/6).

Dia mengungkapkan, kejahatan perdagangan orang (TPPO) dimulai dengan informasi dari orang-orang yang sudah resah dan curiga terhadap kegiatan di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik pelacuran anak di bawah umur di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara," katanya.

"Beberapa hari kami melakukan pengawasan dan akhirnya menemukan ada tujuh korban, hampir semua anak di bawah umur, antara 15, 16 dan 17 tahun," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Koja, AKP Andry menjelaskan, dalam setiap transaksi mucikari ini menawarkan layanan pelacuran anak untuk dihalangi melalui aplikasi media sosial MiChat. "Dari aplikasi tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan," katanya.

Dari tindakan ini, ketiga mucikari tersebut tunduk pada Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia UU TPPO No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sehubungan dengan Pasal 296 KUHP.