Sunday, June 18, 2017

BUNI YANI AKAN DI HUKUM 6 TAHUN PENJARA

BUNI YANI AKAN DI HUKUM 6 TAHUN PENJARA


BUNI YANI AKAN DI HUKUM 6 TAHUN PENJARA

Buni Yani adalah orang pertama yang mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akibatnya Ahok harus divonis dua tahun penjara dan tengah menjalanin satu bulan di Rutan Mako Brimob , telah satu bulan berjalan kini pihak pengadilan tinggi akan menggelar persidangan kasus Buni Yani.

Buni Yani yang akan menjalanin persidangan nya tersebut berkaitan dengan Ahok, dimana Ahok yang di seret ke meja hijau dikarenakan posting nya tersebut, dan getah nya di alamin oleh Buni Yani sendiri , namun bukan postingnya tersebut yang menjadi masalah akan tetapi dikarenakan Caption dari Buni Yani tersebut , dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum nya Buni Yani telah menggungat prapeadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pertama berlangsung pada jam 9 pagi dan berlokasi di Pengadilan Negeri Bandung,pada tanggal 12 Juni 2017.

Bandung yang dijadikan sebagai lokasi tersebut karena pertimbangan dari jaksa yang kondusifitas, karena supaya persidangan di sana lancar,setelah siap persidangan tersebut berakhir, pengacara dari Buni Yani tersebut mengatakan bahwa Buni Yani bisa di ancam dengan hukuman 6 tahun penjara, namun ini masih perdana , belum di vonis.